
WONOGIRI - Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Ibu Tjut Zelvira Nofani,S.H.,M.H didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Murdiyanta Setya Budi,S.H. dan Jaksa Penuntut Umum Lintang Agustina,S H. melaksanakan penjemputan rehabilitasi medis perkara tindak pidana Narkotika An. Tersangka Yulian Hafid Saputro Alias Hafid Bin Slamet Raharjo di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) dr. Arif Zainuddin Surakarta dalam rangka Eksekusi Perkara Restorative Justice, Rabu(03/09/2025).
Bahwa kegiatan tersebut sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Narkotika An. YHS yang telah dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dimana penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diselesaikan melalui Rehabilitasi Rawat Inap selama 3 (tiga) bulan di RSJD Dr. Arif Zainudin Surakarta dan sanksi kerja sosial selama 2 (dua) bulan di Rumah Perlindungan Sosial, Laboratorium Disabilitas (RPS-LD) Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri.
@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
#KejaksaanRI #Jaksa #JaksaAgung #JaksaProfesional #KejaksaanHebatIndonesiaPastiHebat #KejariWonogiri #Penkum #IndonesiaMaju