
WONOGIRI - Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Ibu Tjut Zelvira Nofani,S.H.,M.H bersama Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, S. H., S.I.K., M. P.M., Sekretariat Daerah Kabupaten Wonogiri FX. Pranata,AP,M.Hum dan jajaran menggelar pelepasan peserta pelatihan dan pembinaan dan aksi sosial kepada pelaku restorative justice di Rumah Perlindungan Sosial-Laboratorium Disabilitas Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri, Senin(08/09/2025).
Bahwa pelaksanaan Pembinaan Pelatihan dan Aksi Sosial (PPAS) dilaksanakan mulai tanggal 1-8 September 2025 diikuti oleh 8 anak yang sempat diamankan polisi karena diduga hendak membuat kericuhan dan 1 orang dewasa dari perkara Restorative Justice Kejaksaan Negeri Wonogiri. Metode pelaksanaan Pembinaan Pelatihan dan Aksi Sosial (PPAS) menggunakan sistem Pengajaran, Pelatihan, dan Pengasuhan (JarLatSuh) dengan pola pendekatan humanis, persuasive, dan religius. Adapun Pengajar dan Pelatih Pembinaan Pelatihan dan Aksi Sosial (PPAS) diampu dari jajaran Dinas Pendidikan, Kesbangpol, BPBD, Tagana, IPSM, dan Peksos Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri.
Selama Pembinaan Pelatihan dan Aksi Sosial (PPAS) keseharian peserta didik diatur melalui tata tertib dan jadwal yang telah ditetapkan dari bangun pagi pada pukul 4 pagi sampai dengan tidur malam pada pukul 9 malam. Dengan pola pendekatan deep learning berupa 7 kebiasaan anak Indonesia Hebat.
Pelatihan pembinaan pasca restorative justice selain memberi efek jera sekaligus memulihkan kondisi psikologis dan sosial peserta agar mampu kembali menjalani kehidupan secara optimal serta memastikan hak-hak keadilan mereka terpenuhi. Peserta diberikan pendampingan konseling, dukungan psikologis, dan pendidikan keterampilan yang bertujuan mengurangi trauma dan memulihkan kepercayaan diri dalam masyarakat.
@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
#KejaksaanRI #Jaksa #JaksaAgung #JaksaProfesional #KejaksaanHebatIndonesiaPastiHebat #KejariWonogiri #Penkum #IndonesiaMaju