
WONOGIRI - Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Ibu Tjut Zelvira Nofani,S.H.,M.H didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Murdiyanta Setya Budi,S.H. dan Jaksa Fasilitator Ardhito Yudho Pratomo,S.H.,M.H melaksanakan Putusan Restorative Justice (RJ) Kepala Kejaksaan Tinggi Jaw Tengah terkait rehabilitasi narkotika A.n GP di Rumah Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa RSUD Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri, Senin(08/09/2025).
Bahwa kegiatan tersebut sehubungan dengan perkara Tindak Pidana Narkotika An. GP yang telah dilakukan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif dimana penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diselesaikan melalui Rehabilitasi Rawat Inap selama 3 (tiga) bulan di RSUD Dr. Soediran Mangun Sumarso Kabupaten Wonogiri.
Kejaksaan Negeri Wonogiri terus berkomitmen untuk menerapkan program Restorative Justice (RJ) sebagai langkah dalam mewujudkan peradilan yang lebih berkeadilan dan humanis. Program RJ adalah pendekatan yang berfokus pada pemulihan korban dan upaya mediasi antara pihak yang terlibat. Ini mencakup kesepakatan dari korban dan pelaku untuk menghindari jalur persidangan, terutama pada kasus yang memiliki dampak sosial terbatas, seperti pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan telah melakukan perdamaian, sehingga harmoni di masyarakat sekitar kejadian perkara dikembalikan seperti keadaan semula.