
WONOGIRI - Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Ibu Tjut Zelvira Nofani,S.H.,M.H didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Murdiyanta Setya Budi,S.H. dan Jaksa Fasilitator Ardhito Yudho Pratomo,S.H.,M.H melaksanakan Ekspose Restorative Justice (RJ) bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jaw Tengah Bapak Dr.Hendro Dewanto serta Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Bapak Irwansyah,S.H.,M.H, Selasa(02/09/2025).
Kejaksaan Negeri Wonogiri terus berkomitmen untuk menerapkan program Restorative Justice (RJ) sebagai langkah dalam mewujudkan peradilan yang lebih berkeadilan dan humanis. Program RJ adalah pendekatan yang berfokus pada pemulihan korban dan upaya mediasi antara pihak yang terlibat. Ini mencakup kesepakatan dari korban dan pelaku untuk menghindari jalur persidangan, terutama pada kasus yang memiliki dampak sosial terbatas, seperti pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan telah melakukan perdamaian, sehingga harmoni di masyarakat sekitar kejadian perkara dikembalikan seperti keadaan semula.
@kejaksaan.ri
@kejati.jateng
#KejaksaanRI #Jaksa #JaksaAgung #JaksaProfesional #KejaksaanHebatIndonesiaPastiHebat #KejariWonogiri #Penkum #IndonesiaMaju