
WONOGIRI – Dalam rangka menjamin keseragaman, tertib administrasi, dan akuntabilitas yuridis selama masa transisi penanganan perkara tindak pidana umum, jajaran Kejaksaan Negeri Wonogiri mengikuti sosialisasi terkait instruksi terbaru dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Kegiatan ini merujuk pada Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-310/E/Ejp/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Fokus utama dalam arahan tersebut adalah implementasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kejaksaan Negeri Wonogiri turut berpartisipasi aktif yang diikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Murdiyanta Setya Budi dan jajaran Jaksa pada Kejaksaan Negeri Wonogiri.
Dalam arahannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N. Mulyana, menekankan bahwa masa transisi penanganan perkara memerlukan kelengkapan administrasi yang presisi. Sosialisasi ini juga menyertakan formulir-formulir terbaru yang wajib dipedomani oleh para Jaksa di daerah guna memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan selaras dengan pola koordinasi yang telah ditetapkan.
| Hari ini | 141 |
| Kemarin | 68 |
| Minggu ini | 204 |
| Bulan ini | 799 |
| Total | 8777 |