kejari.wonogiri@kejaksaan.go.id
(0273) 321001
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Wonogiri

Tindak Lanjut Instruksi JAM-Pidum, Kejari Wonogiri Ikuti Sosialisasi Pedoman Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum

WONOGIRI – Dalam rangka menjamin keseragaman, tertib administrasi, dan akuntabilitas yuridis selama masa transisi penanganan perkara tindak pidana umum, jajaran Kejaksaan Negeri Wonogiri mengikuti sosialisasi terkait instruksi terbaru dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.


Kegiatan ini merujuk pada Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-310/E/Ejp/01/2026 tertanggal 23 Januari 2026. Fokus utama dalam arahan tersebut adalah implementasi Pedoman Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pola Koordinasi antara Penyidik dan Penuntut Umum dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.


Menindaklanjuti instruksi tersebut, Kejaksaan Negeri Wonogiri turut berpartisipasi aktif yang diikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Murdiyanta Setya Budi dan jajaran Jaksa pada Kejaksaan Negeri Wonogiri.


Dalam arahannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Asep N. Mulyana, menekankan bahwa masa transisi penanganan perkara memerlukan kelengkapan administrasi yang presisi. Sosialisasi ini juga menyertakan formulir-formulir terbaru yang wajib dipedomani oleh para Jaksa di daerah guna memastikan setiap tahapan penanganan perkara berjalan selaras dengan pola koordinasi yang telah ditetapkan.

Kejaksaan Negeri Wonogiri

(0273) 321001
Jl. Murtripranoto No.7, Sabggrahan, Giripurwo, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57612
kejari.wonogiri@kejaksaan.go.id
https://kejari-wonogiri.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 141
Kemarin 68
Minggu ini 204
Bulan ini 799
Total 8777
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Wonogiri.