
WONOGIRI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri bersama jajaran Pembinaan menghadiri kegiatan sosialisasi terkait penerbitan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-02/C/Cp.1/04/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia secara virtual, Jumat (10/4).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Republik Indonesia dalam mendukung percepatan transformasi tata kelola pemerintahan, khususnya melalui penerapan sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi digital.
Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN dilakukan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH), dengan pengaturan 4 (empat) hari kerja di kantor dan 1 (satu) hari kerja dari rumah. Kebijakan ini juga tetap mempertimbangkan karakteristik tugas serta kebutuhan pelayanan publik dan penegakan hukum.
Selain itu, pimpinan satuan kerja diberikan kewenangan untuk menyesuaikan pelaksanaan WFH, terutama terhadap tugas-tugas yang bersifat mendesak, pelayanan langsung kepada masyarakat, maupun kegiatan penanganan perkara yang memerlukan kehadiran fisik di kantor.
Keikutsertaan Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen pimpinan dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal di tingkat satuan kerja. Diharapkan, melalui penerapan pola kerja fleksibel ini, kinerja ASN di lingkungan Kejaksaan semakin efektif, efisien, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik dan profesionalitas dalam penegakan hukum.
| Hari ini | 163 |
| Kemarin | 68 |
| Minggu ini | 221 |
| Bulan ini | 814 |
| Total | 8790 |