kejari.wonogiri@kejaksaan.go.id
(0273) 321001
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Wonogiri

Pra Ekspose Restorative Justice (RJ) bersama dengan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah


WONOGIRI - Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Ibu Tjut Zelvira Nofani,S.H.,M.H didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Bapak Murdiyanta Setya Budi,S.H. dan Jaksa Fasilitator Ardhito Yudho Pratomo,S.H.,M.H melaksanakan Pra Ekspose Restorative Justice (RJ) bersama dengan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Rabu(28/08/2025).


Kejaksaan Negeri Wonogiri terus berkomitmen untuk menerapkan program Restorative Justice (RJ) sebagai langkah dalam mewujudkan peradilan yang lebih berkeadilan dan humanis. Program RJ adalah pendekatan yang berfokus pada pemulihan korban dan upaya mediasi antara pihak yang terlibat. Ini mencakup kesepakatan dari korban dan pelaku untuk menghindari jalur persidangan, terutama pada kasus yang memiliki dampak sosial terbatas, seperti pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun dan telah melakukan perdamaian, sehingga harmoni di masyarakat sekitar kejadian perkara dikembalikan seperti keadaan semula.


@kejaksaan.ri

@kejati.jateng

#KejaksaanRI #Jaksa #JaksaAgung #JaksaProfesional #KejaksaanHebatIndonesiaPastiHebat #KejariWonogiri #Penkum #IndonesiaMaju

Kejaksaan Negeri Wonogiri

(0273) 321001
Jl. Murtripranoto No.7, Sabggrahan, Giripurwo, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57612
kejari.wonogiri@kejaksaan.go.id
https://kejari-wonogiri.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 141
Kemarin 68
Minggu ini 204
Bulan ini 799
Total 8777
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Wonogiri.