
SURABAYA - Dalam rangka menyongsong transformasi besar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pendalaman Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Selasa-Rabu(27-28/01).
Kegiatan yang berlangsung intensif ini diikuti oleh jajaran pimpinan Kejaksaan di seluruh Indonesia, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Bapak Hery Somantry, S.H., M.H., yang hadir langsung untuk menyelaraskan persepsi operasional atas regulasi terbaru tersebut.
Lahirnya UU No. 20 Tahun 2025 menandai era baru penegakan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perlindungan hak asasi manusia. Keikutsertaan Kajari Wonogiri dalam Bimtek ini memastikan bahwa Kejaksaan Negeri Wonogiri siap mengimplementasikan ketentuan baru tersebut segera setelah masa transisi berakhir. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat di wilayah Wonogiri. Dengan pemahaman mendalam mengenai UU No. 20 Tahun 2025, Kejari Wonogiri berkomitmen untuk meminimalisir kendala prosedural di lapangan dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya di tingkat daerah.
| Hari ini | 157 |
| Kemarin | 68 |
| Minggu ini | 216 |
| Bulan ini | 810 |
| Total | 8788 |