kejari.wonogiri@kejaksaan.go.id
(0273) 321001
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Wonogiri

Penyampaian Hak-Hak Hukum Terpidana Hukuman Mati A.n Sarmo Bin Kiman

WONOGIRI - Bertempat di Lapas Kelas IIB Wonogiri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri Murdiyanta Setya Budi,S.H. beserta Jaksa Penuntut Umum Harinto Wibowo,S.H dan Ardhito Yudho Pratomo,S.H yang menangani perkara atas nama Sarmo bin Kiman telah melaksanakan penyampaian hak-hak hukum terpidana hukuman mati, yakni hak pengajuan Peninjauan Kembali dan Grasi kepada Presiden, setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Sarmo bin Kiman merupakan pelaku pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa empat korban dengan cara mencampurkan racun potas ke dalam minuman sebelum korban meninggal dunia, kemudian jasad korban dibakar untuk menghilangkan jejak.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri sebelumnya telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo pada 6 Mei 2025 setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada empat orang korban. Setelah vonis tersebut, upaya hukum banding dan kasasi yang diajukan Sarmo dan JPU telah ditolak, sehingga hukuman mati terhadap Sarmo dinyatakan inkracht dan proses hukum selanjutnya berlanjut ke penyampaian hak-hak terpidana.

Kejaksaan Negeri Wonogiri

(0273) 321001
Jl. Murtripranoto No.7, Sabggrahan, Giripurwo, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57612
kejari.wonogiri@kejaksaan.go.id
https://kejari-wonogiri.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 139
Kemarin 68
Minggu ini 203
Bulan ini 798
Total 8776
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Wonogiri.