Top
Selamat Datang di website Kejaksaan Negeri Wonogiri
Sabtu, 09 Mei 2026

Penyampaian Hak-Hak Hukum Terpidana Hukuman Mati A.n Sarmo Bin Kiman

WONOGIRI - Bertempat di Lapas Kelas IIB Wonogiri, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri Murdiyanta Setya Budi,S.H. beserta Jaksa Penuntut Umum Harinto Wibowo,S.H dan Ardhito Yudho Pratomo,S.H yang menangani perkara atas nama Sarmo bin Kiman telah melaksanakan penyampaian hak-hak hukum terpidana hukuman mati, yakni hak pengajuan Peninjauan Kembali dan Grasi kepada Presiden, setelah perkara tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht).


Sarmo bin Kiman merupakan pelaku pembunuhan berencana yang menghilangkan nyawa empat korban dengan cara mencampurkan racun potas ke dalam minuman sebelum korban meninggal dunia, kemudian jasad korban dibakar untuk menghilangkan jejak.


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonogiri sebelumnya telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sarmo pada 6 Mei 2025 setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana pada empat orang korban. Setelah vonis tersebut, upaya hukum banding dan kasasi yang diajukan Sarmo dan JPU telah ditolak, sehingga hukuman mati terhadap Sarmo dinyatakan inkracht dan proses hukum selanjutnya berlanjut ke penyampaian hak-hak terpidana.