
Sehubungan dengan barang bukti Kejaksaan Negeri Wonogiri yang belum diambil, maka dengan ini bagi masyarakat yang merasa memiliki atau menjadi pemilik sah dari kendaraan-kendaraan tersebut (data terlampir) dimohon untuk segera mengambil kendaraan tersebut dengan membawa serta bukti-bukti kepemilikan yang sah seperti :
1. Bukti Tilang
2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
3. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
4. Identitas diri (KTP) yang masih berlaku
Daftar Barang Bukti Tilang Yang Belum Diambil di Kejaksaan Negeri Wonogiri dapat dilihat melalui link berikut ini :https://drive.google.com/file/d/17g5bk4fMWL0Lxwp2heJK1Mr8wK93T8PV/view?usp=sharing
| Hari ini | 26 |
| Kemarin | 39 |
| Minggu ini | 117 |
| Bulan ini | 542 |
| Total | 5112 |
© 2026 Kejaksaan Negeri Wonogiri - All Rights Reserved