kejari.wonogiri@kejaksaan.go.id
(0273) 321001
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Wonogiri

Pencegahan Pelanggaran Hukum Sektor Cukai, Kejaksaan Negeri Wonogiri Jadi Narasumber Dialog Interaktif DBHCHT

WONOGIRI – Dalam rangka mengoptimalkan pencegahan tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai, Kejaksaan Negeri Wonogiri hadir sebagai narasumber dalam kegiatan "Dialog Interaktif Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai Tembakau yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026". Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Wonogiri ini berlangsung pada, Selasa(23/06).


Kejaksaan Negeri Wonogiri, kegiatan menghadirkan narasumber Jaksa Fungsional Hafidh Fatoni,S.H dan Narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta.


Hafidh Fatoni,S.H selaku narasumber, menyampaikan bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen jajaran adhyaksa dalam melakukan penegakan hukum preventif. Kejaksaan memandang pentingnya memberikan pemahaman yuridis kepada masyarakat mengenai sanksi hukum yang tegas terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok ilegal.


Dalam pemaparannya, Hafidh Fatoni,S.H menjelaskan mengenai ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Masyarakat diingatkan bahwa tindakan memproduksi, mengedarkan, maupun menjual rokok tanpa pita cukai (polos), menggunakan pita cukai palsu, atau menggunakan pita cukai bekas dapat diancam dengan hukuman pidana penjara dan denda yang berat.


"Kejaksaan Negeri Wonogiri mendukung penuh iklim usaha yang sehat dan legal di wilayah Wonogiri. Melalui forum dialog ini, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Sebab, selain merugikan penerimaan negara yang berimbas pada terhambatnya pembangunan daerah melalui dana DBHCHT, tindakan tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum yang memiliki konsekuensi pidana," ujarnya


Kejaksaan Negeri Wonogiri

(0273) 321001
Jl. Murtripranoto No.7, Sabggrahan, Giripurwo, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57612
kejari.wonogiri@kejaksaan.go.id
https://kejari-wonogiri.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 163
Kemarin 68
Minggu ini 221
Bulan ini 814
Total 8790
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Wonogiri.