kejari.wonogiri@kejaksaan.go.id
(0273) 321001
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Wonogiri

Komitmen Penegakan Hukum, Kejari Wonogiri Musnahkan Barang Bukti dari 42 Perkara Inkracht

WONOGIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht). Kegiatan yang berlangsung di Halaman Kantor Kejari Wonogiri pada Rabu (06/05/2026) ini merupakan bentuk transparansi dan komitmen jaksa sebagai eksekutor dalam menuntaskan penanganan perkara.


Acara tersebut dihadiri langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Wonogiri, di antaranya Bupati Wonogiri yang diwakili oleh Setda Wonogiri Fx. Pranata, Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, Ketua Pengadilan Negeri Wonogiri Andri Sudari, S.H., M.Hum., serta perwakilan dari Kodim 0728/Wng, Lapas Kelas IIB Wonogiri, dan Balai POM Surakarta.


Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Rozy Haromain, S.H., M.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 42 perkara tindak pidana umum untuk periode November 2025 hingga April 2026.


"Barang bukti ini kami musnahkan dengan cara dibakar, diblender, dipukul dengan palu, hingga dipotong menggunakan alat sehingga tidak dapat dipergunakan kembali. Ini adalah bagian dari penyelesaian barang rampasan negara sebagaimana amanat putusan pengadilan," ujar Rozy.


Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:


Narkotika & Kesehatan: Sabu seberat ±6,84 gram, tembakau sintetis ±2,3 gram, 2.665 butir obat daftar G, serta 97 jamu ilegal berbagai merek.


Kejahatan Lainnya: 61 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, alat perjudian (dadu dan mata dadu), pakaian dari perkara perlindungan anak, alat pencurian (obeng, tang, kunci buatan), hingga sampel batu kapur dari perkara pertambangan.


Selain pemusnahan, Kajari Wonogiri juga menyampaikan adanya eksekusi barang bukti yang bernilai ekonomis melalui lelang di KPKNL berupa 20 unit sepeda motor dan penjualan langsung 11 unit ponsel.


Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Hery Somantri, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan bahwa tugas Jaksa tidak hanya berhenti pada penuntutan, tetapi hingga pelaksanaan eksekusi barang bukti.

Kejaksaan Negeri Wonogiri

(0273) 321001
Jl. Murtripranoto No.7, Sabggrahan, Giripurwo, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57612
kejari.wonogiri@kejaksaan.go.id
https://kejari-wonogiri.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 163
Kemarin 68
Minggu ini 221
Bulan ini 814
Total 8790
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Wonogiri.