
WONOGIRI — Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Wonogiri, Hery Soemantri,S.H.,M.H, turut menghadiri acara penyerahan Remisi Umum 2026 kepada para warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Wonogiri, pada Senin (17/8/2026).
Kehadiran Kajari Wonogiri bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Wonogiri disambut langsung oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) Wonogiri, Yudha Nugraha Septiawan beserta jajaran petugas Lapas.
Pada momentum peringatan kemerdekaan tahun ini, sebanyak 153 warga binaan Lapas Kelas IIB Wonogiri mendapatkan berkah pengurangan masa hukuman. Penyerahan remisi tersebut diberikan langsung secara simbolis oleh Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno. Remisi yang diberikan meliputi kategori Remisi Umum I maupun Remisi Umum II, di mana besarannya disesuaikan dengan masa pidana dan terpenuhinya persyaratan administratif maupun substantif oleh masing-masing warga binaan. Khusus untuk penerima Remisi Umum II, pengurangan masa pidana ini dapat berujung langsung pada kebebasan.
Sebagai informasi tambahan, pemberian remisi tahun ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Nomor PAS-1435.PK.05.03 Tahun 2026 yang diteken tepat pada 17 Agustus 2026. Secara nasional, pemerintah telah memberikan Remisi Umum 2026 kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 Anak Binaan di seluruh Indonesia.
Kehadiran jajaran Forkopimda, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri dalam momentum ini, menjadi wujud nyata sinergi dan komitmen antar-instansi penegak hukum serta pemerintah daerah dalam mengawal integritas peradilan serta mendukung kelancaran program pemasyarakatan di Kabupaten Wonogiri.
| Hari ini | 141 |
| Kemarin | 68 |
| Minggu ini | 204 |
| Bulan ini | 799 |
| Total | 8777 |