
WONOGIRI – Kejaksaan Negeri Wonogiri kembali menyapa masyarakat melalui program siaran radio dialog interaktif "Jaksa Menyapa". Kali ini, topik yang diangkat menjadi perhatian serius pemerintah dan publik, yakni "Tindak Pidana Pertanahan" atau yang akrab dikenal dengan istilah Mafia Tanah, Selasa(10/02).
Dalam dialog tersebut, Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Wonogiri Elita Agestina,S.H.,M.H dan Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum pada Kejaksaan Negeri Wonogiri Sambarri Ridyo Riyambodo, S.H. memaparkan bahwa kejahatan pertanahan saat ini dilakukan dengan modus operandi yang sangat rapi, sistematis, dan seringkali melibatkan oknum dari berbagai instansi lintas sektoral.
Narasumber menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana pertanahan saat ini memasuki era baru seiring berlakunya UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), UU No. 20 Tahun 2025 (KUHAP Baru), dan UU No. 1 Tahun 2026.
Diharapkan melalui siaran ini, masyarakat Kabupaten Wonogiri tidak lagi ragu untuk melaporkan adanya praktik premanisme atau keterlibatan oknum dalam urusan tanah. Output nyata dari kegiatan ini adalah terciptanya masyarakat yang lebih waspada (well-informed) terhadap prosedur jual-beli tanah yang sah menurut hukum. Selain itu, kegiatan ini mempertegas kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang siap mendampingi pemerintah dalam melindungi aset-aset negara dari klaim ilegal pihak yang tidak bertanggung jawab.
| Hari ini | 163 |
| Kemarin | 68 |
| Minggu ini | 221 |
| Bulan ini | 814 |
| Total | 8790 |