
WONOGIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2026 yang berlangsung di SMP Negeri 2 Wonogiri pada Senin (10/8).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Kepala Subseksi 1 pada Seksi Intelijen Kejari Wonogiri, Danar Widyatama, S.H., M.H., serta Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Kejari Wonogiri (Calon Jaksa Ahli Pertama), Dafa Ardeand Nugraha, S.H.
Dalam pemaparannya, narasumber memberikan edukasi mengenai berbagai permasalahan hukum yang dekat dengan kehidupan pelajar, mulai dari perundungan (bullying), vandalisme, penggunaan media sosial dan UU ITE, hingga batas perilaku seksual.
Para siswa diberikan pemahaman mengenai dampak perundungan, pentingnya menjaga etika dalam menggunakan media sosial, serta konsekuensi dari penyebaran konten yang merugikan orang lain. Para pelajar juga diingatkan untuk menerapkan prinsip “Saring Sebelum Sharing”, menjaga keamanan data pribadi, dan bijak dalam menggunakan media digital.
Selain itu, narasumber menjelaskan bahwa vandalisme bukanlah bentuk kreativitas dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Para siswa diajak untuk menyalurkan kreativitas melalui kegiatan yang positif serta turut menjaga fasilitas sekolah dan fasilitas umum.
Dalam materi mengenai perilaku seksual, para siswa diberikan pemahaman mengenai pentingnya menghormati batas pribadi, menjauhi tindakan yang mengarah pada kekerasan atau pelecehan seksual, serta berani mengatakan “tidak” dan melapor apabila menghadapi situasi yang tidak aman.
Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejari Wonogiri berharap para pelajar semakin sadar hukum, bijak dalam bermedia sosial, berani menolak tindakan yang salah, serta mampu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.
| Hari ini | 141 |
| Kemarin | 68 |
| Minggu ini | 204 |
| Bulan ini | 799 |
| Total | 8777 |