
WONOGIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri kembali melaksanakan program dialog interaktif “Jaksa Menyapa” bekerja sama dengan UPT Radio Giri Swara Kabupaten Wonogiri pada Senin (11/5). Kegiatan yang disiarkan secara langsung tersebut mengangkat tema “Mandat Kejaksaan dalam Pemulihan Aset dan Strategi Pengelolaan Barang Bukti.”
Kegiatan yang berlangsung di Studio Radio Giri Swara Wonogiri ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Wonogiri Rozy Haromain, S.H., M.H., serta Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Muhammad Rayhan Abrar Delvachio, S.H. Acara dipandu oleh presenter Radio Giri Swara dan turut disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube “RGSWONOGIRI”.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan peran strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam pemulihan aset hasil tindak pidana serta pengelolaan barang bukti sebagai bagian penting dari sistem penegakan hukum nasional. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum kewenangan Kejaksaan, proses penelusuran dan pengamanan aset, hingga mekanisme pengelolaan barang bukti yang profesional dan akuntabel.
Dalam dialog tersebut juga disampaikan penguatan tata kelola benda sitaan dan barang rampasan negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024, yang mendukung optimalisasi fungsi Kejaksaan dalam pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti.
Kegiatan “Jaksa Menyapa” mendapat antusiasme tinggi dari masyarakat yang terlihat dari berbagai pertanyaan interaktif melalui sambungan telepon maupun aplikasi WhatsApp. Melalui program ini, Kejari Wonogiri berharap masyarakat semakin memahami tugas dan fungsi Kejaksaan, khususnya dalam menjaga aset negara, mendukung pemulihan kerugian negara, serta mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
| Hari ini | 162 |
| Kemarin | 68 |
| Minggu ini | 220 |
| Bulan ini | 814 |
| Total | 8790 |