
WONOGIRI – Jajaran Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Wonogiri mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) secara daring dalam rangka penyusunan Pedoman Jaksa Agung mengenai Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) dan Denda Damai, Senin (09/03).
Kegiatan ini diikuti langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Murdiyanta Setya Budi,S.H beserta jajaran jaksa fungsional di lingkungan Kejaksaan Negeri Wonogiri. Forum ini menjadi krusial mengingat kebutuhan institusi akan aturan turunan yang selaras dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Prof. Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa saat ini Kejaksaan tengah intensif menyusun ketentuan baru bersama para akademisi dan praktisi.
"Proses penyusunan aturan turunan Pedoman Jaksa Agung ini sangat dinamis. Kami banyak menerima masukan serta saran, terutama yang berkaitan dengan DPA atau penundaan penuntutan," ujar Prof. Asep. Ia juga menambahkan bahwa pasca-berlakunya KUHP dan KUHAP baru, Kejaksaan telah mengeluarkan 16 Surat Edaran (SE) sebagai langkah adaptif penguatan regulasi.
Sementara itu, Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, dalam arahannya menekankan bahwa penerapan DPA di Indonesia akan memiliki karakteristik yang unik dibandingkan negara lain. Beliau menggarisbawahi bahwa DPA, khususnya yang menyangkut tindak pidana korporasi, harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghitung secara cermat kerugian keuangan serta perekonomian negara.
"Secara umum, KUHAP yang baru tidak mengatur secara spesifik mengenai jenis tindak pidana apa saja yang bisa diselesaikan melalui mekanisme DPA. Ini bukanlah sebuah kekosongan hukum, melainkan bentuk kepercayaan penuh dari pembentuk undang-undang terhadap Kejaksaan selaku Penuntut Umum," tegas Jaksa Agung.
| Hari ini | 146 |
| Kemarin | 68 |
| Minggu ini | 209 |
| Bulan ini | 804 |
| Total | 8782 |