
WONOGIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri melaksanakan kegiatan penjualan langsung barang rampasan negara yang bertempat di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Wonogiri pada Rabu,(15/01). Kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemulihan aset negara dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Plt. Kepala Seksi PAPBB Kejaksaan Negeri Wonogiri Ardhito Yudho Pratomo,S.H.,M.H menyatakan bahwa penjualan ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas bagi penanganan barang rampasan negara. "Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membeli barang dengan harga yang lebih rendah dari pasaran," ungkapnya.
Total barang yang dijual dalam acara ini mencakup lebih dari 18 item, kebanyakan berupa ponsel dengan berbagai kondisi yang bervariasi, mulai dari barang berfungsi normal hingga yang dalam kondisi rusak.
Kegiatan ini menampilkan berbagai barang, antara lain perangkat elektronik dan ponsel, yang telah disita dalam proses hukum. Dalam daftar barang yang dijual, terdapat beberapa item dengan spesifikasi dan nilai wajar yang menarik perhatian. Kejaksaan Negeri Wonogiri mengundang masyarakat untuk hadir dan mendapatkan barang-barang menarik yang telah disediakan. Kegiatan ini merupakan upaya untuk memberikan layanan terbaik dan menciptakan sinergi positif dengan masyarakat.
| Hari ini | 141 |
| Kemarin | 68 |
| Minggu ini | 204 |
| Bulan ini | 799 |
| Total | 8777 |