
Wonogiri – Kejaksaan Negeri Wonogiri dan Pemerintah Kabupaten Wonogiri menandatangani Kesepakatan Bersama yang menguatkan komitmen kolaborasi dalam penyelesaian perkara pidana melalui pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Penandatanganan yang berlangsung di Pendopo Rumah Dinas Bupati Kabupaten Wonogiri ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Ibu Tjut Zelvira Nofani,S.H.,M.H, Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno dan jajaran Forkopimda, Selasa,16 September 2025.
Kesepakatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan efektivitas penegakan hukum dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif sebagai jalan memulihkan kerugian korban serta membina pelaku untuk kembali berkontribusi positif di masyarakat Kabupaten Wonogiri.
Dalam sambutannya, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri, Tjut Zelvira Nofani,S.H.,M.H, menyatakan bahwa melalui pendekatan keadilan restoratif, penyelesaian perkara pidana tidak hanya menjamin kepastian hukum tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan sosial ditengah masyarakat.
Bupati Wonogiri, Setyo Sukarno menyampaikan, Pemkab Wonogiri mendukung implementasi keadilan restoratif sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Kami siap berkolaborasi guna memastikan korban dan pelaku mendapatkan perlindungan serta pembinaan secara proporsional, sehingga dapat mencegah terulangnya tindak pidana di masa depan.
Ruang lingkup kerja sama ini meliputi penyediaan data dan informasi, dukungan pembinaan bagi korban dan pelaku mulai dari tahap pra mediasi hingga pasca mediasi, penyediaan sarana pemberdayaan serta fasilitasi rehabilitasi sosial dan kewirausahaan, serta edukasi kepada masyarakat.
Dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini, diharapkan tercipta suasana kondusif dalam penyelesaian perkara pidana yang berkeadilan, serta terbangunnya kepercayaan dan perlindungan yang seimbang antara korban dan pelaku dalam masyarakat Kabupaten Wonogiri.
| Hari ini | 141 |
| Kemarin | 68 |
| Minggu ini | 204 |
| Bulan ini | 799 |
| Total | 8777 |