kejari.wonogiri@kejaksaan.go.id
(0273) 321001
Logo
Kejaksaan Republik Indonesia
Kejaksaan Negeri Wonogiri

Kawal Pembangunan Desa, Kejari Wonogiri Bekali Kepala Desa Lewat Program Penerangan Hukum "Jaga Desa"

WONOGIRI – Kejaksaan Negeri Wonogiri terus memperkuat komitmennya dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Hal ini dibuktikan melalui gelaran Penerangan Hukum bertajuk "Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)" yang dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Wonogiri pada Rabu (06/05).


Kegiatan ini menyasar seluruh Kepala Desa dari tiga wilayah strategis, yakni Kecamatan Wonogiri, Ngadirojo, dan Wuryantoro. Agenda ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum preventif guna mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa.


Hadir sebagai narasumber utama, Kepala Seksi Intelijen Kejari Wonogiri, Daud Waluyo Pohan, S.H., M.H., didampingi Jaksa Fungsional, Elita Agestina, S.H., M.H. Turut hadir memberikan arahan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri, Djoko Purwidyatmo, S.Sos., serta para Camat dari ketiga wilayah tersebut.


Dalam sambutannya, Kadis PMD Djoko Purwidyatmo menegaskan bahwa program Jaga Desa merupakan "angin segar" bagi para perangkat desa. Dengan besarnya dana desa yang dikelola, aspek administrasi menjadi sangat krusial.


"Program ini bukan untuk menakut-nakuti, melainkan bentuk pendampingan agar Bapak/Ibu Kepala Desa tidak terjerumus dalam kesalahan administrasi yang berpotensi menjadi masalah hukum. Kami ingin Kades bekerja dengan tenang karena berjalan di koridor yang benar," ujarnya.


Senada dengan hal tersebut, Kasi Intel Kejari Wonogiri, Daud Waluyo Pohan, menjelaskan bahwa fungsi Intelijen Kejaksaan kini lebih mengedepankan mitigasi risiko dan pencegahan (preventif).


"Kami ingin hadir di awal sebagai pendamping, bukan di akhir sebagai penindak. Jika ada keraguan hukum dalam pelaksanaan program atau intervensi dari pihak luar, segera sampaikan kepada kami. Kejaksaan adalah mitra strategis Anda," tegasnya.


Di akhir acara, Kejari Wonogiri mengajak desa-desa untuk memelopori terbentuknya "Desa Anti Korupsi". Selain Jaga Desa, Kejaksaan juga memperkenalkan fungsi Rumah Restorative Justice (RJ) sebagai wadah penyelesaian perkara pidana ringan melalui perdamaian dan kearifan lokal.

Kejaksaan Negeri Wonogiri

(0273) 321001
Jl. Murtripranoto No.7, Sabggrahan, Giripurwo, Kec. Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah 57612
kejari.wonogiri@kejaksaan.go.id
https://kejari-wonogiri.kejaksaan.go.id
Statistik Pengunjung
Hari ini 163
Kemarin 68
Minggu ini 221
Bulan ini 814
Total 8790
Online
© 2026 Kejaksaan Negeri Wonogiri.