
WONOGIRI – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Wonogiri resmi mengajukan permohonan asistensi teknis kepada Kejaksaan Negeri Wonogiri terkait kelanjutan proyek strategis pembangunan RSUD Raden Mas Said Purwantoro Tahap III Tahun Anggaran 2026, Kamis(05/03).
Kegiatan koordinasi ini diselenggarakan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Wonogiri. Fokus utama dari asistensi ini adalah memberikan pendampingan hukum (legal assistance) serta pengawasan dari sisi administrasi negara guna memitigasi risiko penyimpangan dalam pelaksanaan proyek fisik di lapangan.
Kejaksaan Negeri Wonogiri melalui Bidang Datun menyambut baik inisiatif Dinas Kesehatan. Peran Kejaksaan dalam hal ini bukan hanya sebagai pengawas, namun juga sebagai mitra strategis yang memberikan pertimbangan hukum demi kelancaran pembangunan fasilitas publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Bapak Hery Somantry, S.H., M.H. menegaskan bahwa pendampingan hukum ini merupakan fungsi preventif dari Korps Adhyaksa dalam mengawal proyek strategis daerah.
"Kami mengapresiasi langkah proaktif Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri yang memohon asistensi teknis sejak dini. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), kami akan memberikan pengawalan dari sisi regulasi agar setiap tahapan pembangunan RSUD Raden Mas Said Tahap III ini berjalan di atas koridor hukum yang benar," ujar Kajari Wonogiri.
| Hari ini | 157 |
| Kemarin | 68 |
| Minggu ini | 216 |
| Bulan ini | 810 |
| Total | 8788 |