
WONOGIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri kembali melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2026 yang berlangsung di SMP Negeri 6 Wonogiri pada Selasa (12/5). Kegiatan ini mengangkat tema “Tindak Pidana Pelecehan dan Kekerasan Seksual pada Anak Sekolah.”
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut menghadirkan narasumber Jaksa Fungsional Kejari Wonogiri Elita Agestina, S.H., M.H., serta Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Muhammad Rayhan Abrar Delvachio, S.H., yang memberikan edukasi kepada para siswa terkait bahaya pelecehan dan kekerasan seksual, baik secara langsung maupun melalui media digital.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan berbagai bentuk pelecehan dan kekerasan seksual yang kerap terjadi di lingkungan pelajar, seperti komentar seksual, body shaming, penyebaran foto pribadi tanpa izin, hingga pelecehan melalui media sosial. Selain itu, para siswa juga diberikan pemahaman mengenai modus pelaku, faktor risiko, dampak psikologis bagi korban, serta pentingnya keberanian untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindakan kekerasan seksual.
Materi juga menekankan pentingnya penggunaan media sosial secara bijak, menjaga data pribadi, serta membangun budaya saling menghormati di lingkungan sekolah. Dalam kegiatan tersebut, para siswa diajak memahami prinsip perlindungan diri “STOP — TOLAK — LAPOR” sebagai langkah preventif menghadapi potensi kekerasan seksual.
Selain memberikan edukasi hukum, Kejari Wonogiri juga menyampaikan bahwa negara hadir melalui berbagai regulasi perlindungan anak untuk menjamin hak korban mendapatkan perlindungan hukum, pendampingan psikologis, dan rasa aman.
Melalui Program Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejari Wonogiri berharap para pelajar mampu mengenali bentuk-bentuk kekerasan seksual, berani melindungi diri, bijak dalam menggunakan media sosial, serta tumbuh menjadi generasi yang sadar hukum dan anti kekerasan.
| Hari ini | 163 |
| Kemarin | 68 |
| Minggu ini | 221 |
| Bulan ini | 814 |
| Total | 8790 |