
WONOGIRI - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama dengan Asisten Pemulihan Aset Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang didampingi oleh Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Wonogiri serta Instansi terkait melaksanakan kegiatan koordinasi dan verifikasi lapangan terkait penyitaan aset dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit dari sejumlah bank BUMN dan BUMD serta entitas anak usahanya kepada suatu korporasi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung RI pada Selasa(10/02).
langkah ini merupakan tindak lanjut atas penyidikan kasus yang menjerat tersangka IS dkk. Fokus utama kegiatan ini adalah pengamanan dan pengelolaan benda sitaan yang tersebar di wilayah Jawa Tengah yaitu Kota Surakarta, Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Wonogiri.
Dalam Pelaksanaannya, Tim melakukan sinkronisasi data administrasi dengan kondisi fisik di lapangan yang berada di Kecamatan Ngadirojo yang memuat daftar inventarisasi secara mendetail mengenai jenis aset, luas/volume, serta status hukum terkini dari benda sitaan yang terkait dengan tersangka. Guna mencegah pemindahtanganan aset oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Tim dari Badan Pemulihan Aset bersama tim dari Kejari Wonogiri telah melakukan pengamanan fisik. Hal ini mencakup pendataan titik koordinat aset serta memastikan seluruh benda sitaan berada dalam pengawasan ketat.
Hasil dari kegiatan ini menjadi basis data penting bagi kami untuk menentukan langkah eksekusi selanjutnya demi memastikan kepastian hukum dan penyelamatan keuangan negara.
| Hari ini | 146 |
| Kemarin | 68 |
| Minggu ini | 209 |
| Bulan ini | 804 |
| Total | 8782 |